CICIP SEDIKIT DAGING QURBAN ATAU AQIQOH

CICIP SEDIKIT DAGING QURBAN ATAU AQIQOH
PERTANYAAN :
> Walet Cihuy
Assalamualaikum. Benarkah orang yang ber-aqiqoh atau ber-qurban itu, si penunai tidak boleh memakan daging kurban dan aqiqah tadi dan bilamana dimakan penunainya apakah bisa membatalkannya ( tidak dapat pahala ) ?
JAWABAN :
> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam wa rohmatullaahi wabarokaatuh. Yang diharamkan memakan adalah berupa kurban atau aqiqah yang wajib disebabkan oleh nadzar misalnya, kalau ia memakannya maka ia harus mengganti daging tersebut untuk diserahkan pada fakir miskin, sedang bila kurban atau aqiqahnya berupa sunnat (bukan karena nadzar) maka baginya malah sunah memakan sedikit dagingnya.... 
وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333] 
“Haram makan daging hewan kurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.. Haram bagi orang yang kurban dan yang berhadiah, makan hewan kurban dan hadiahnya. Ia wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir”. (I’anah al-Thalibin II/333). 
Copyright © www.piss-ktb.com 2019

____________
Dari Aplikasi: Tanya Jawab Islam
Download: 
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.zam.pisslite

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN TEHNIK BEKAM : KHIJAMAH DAN FASHDUN

WAKTU SUNNAH BERSIWAKAN DAN HUKUM BERSIWAK DENGAN JARI-JARI

MANUSIA KETURUNAN HEWAN BOLEH DIJADIKAN QURBAN DAN IMAM